
RANTAU (TABIRkota) – Membawa Senjata Tajam (Sajam) di tempat umum tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), AKBP Jimmy Kurniawan.
Menurutnya, pelanggaran undang-undang tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tersebut, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
“Karena itu, warga diimbau agar melepas mindset kebiasaan membawa sajam, karena kita berada negara yang sudah memiliki aturan,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Sabtu (5/4).
Ia mengatakan, hampir rata-rata perselisihan di daerah berujung dengan kematian, tidak lepas dari kebiasaan atau tradisi warganya yang kerap menganggap sajam sebagai dari budaya.
“Alasan keamanan membawa Sajam untuk berjaga-jaga, namun hukum tidak mengakui itu, kepemilikan benda tersebut memicu tindak pidana kriminal seperti perkelahian hingga penganiayaan berujung kematian dan pembunuhan,” katanya.
Walaupun di daerah setempat masih banyak perkebunan dan persawahan sehingga warga terbiasa membawa parang untuk berkebun, tambah Kapolres Tapin, sebaliknya bukan diselipkan di pinggang lalu dibawa berjalan dengan dalih berjaga-jaga.
“Jadi kesimpulan Polres Tapin, meskipun ada faktor budaya atau kebiasaan, hukum Indonesia tidak berikan toleransi seseorang membawa Sajam tanpa izin, karena bisa dikenakan pidana sesuai undang-undang,” tambahnya.
Masyarakat diimbau agar mematuhi aturan tersebut untuk mencegah tindak kriminal dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. (zr)