
KOTABARU (TABIRkota) – SUP alias AN (54), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi karena mengedarkan obat-obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pulau Laut Timur, AKP Moersani, penangkapan pelaku dilakukan saat yang bersangkutan melintas didepan kawasan Polsek setempat pada Senin (14/4) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut,” ujarnya di Pulau Laut Timur, Arba (16/4).
Menindaklanjuti laporan itu, katanya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi DA 2319 GAR.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan 700 butir obat yang diduga kuat jenis Carnophen disimpan di dalam kantong plastik hitam, tergantung di hook motor yang dikendarai pelaku,” katanya.
Selain obat terlarang, tambahnya, petugas juga mengamankan satu unit HP merk Oppo A16k warna putih dan sepeda motor yang digunakan pelaku beserta STNK atas nama SUPANDI sebagai barang bukti.
“Penangkapan turut melibatkan sejumlah saksi yang membantu proses penindakan, termasuk warga setempat dan anggota kepolisian,” tambahnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pulau Laut Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AN disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (zr)