
BUNTOK (TABIRkota) – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
Rapat dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barsel, Buntok, Jumat (14/3).
Menurut Khristianto Yudha, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas, mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Masyarakat Hukum Adat, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Tuntutan Perbendaharaan serta Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
“Juga Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel agar ketersediaan pangan dapat terjamin, terutama dalam kondisi darurat atau krisis,” ujarnya.
Pembahasan empat Ranperda tersebut, katanya, bertujuan memperkuat regulasi daerah serta memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap regulasi tersebut dapat segera dituntaskan dan disepakati bersama, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat disusun agar dapat memberikan pengakuan serta perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat di Barsel.
Sementara, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, untuk memastikan pengelolaan cadangan pangan daerah lebih optimal.
Beberapa aspek yang diatur dalam Ranperda tersebut mencakup mekanisme pengelolaan, sistem informasi pangan, peran serta masyarakat dan pengawasan dan pelaporan.
Pemkab Barsel, tambahnya, terus berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif dan selaras dengan tantangan pembangunan daerah.
“Pemerintah Daerah juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah,” tambahnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, turut hadir Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Wakil Ketua I, Ideham, Wakil Ketua II, Rusinah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barsel, Kepala Perangkat Daerah serta para pemangku kepentingan lainnya. (zr)