
RANTAU (TABIRkota) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 H kepada 267 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati, pemberian remisi tersebut terdiri dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan hingga maksimal satu bulan setengah.
“Dari 267 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas, prosesnya akan dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat (28/3).
Kedua WBP yang langsung bebas tersebut, katanya, berasal dari kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam.
“Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, disusul oleh kasus pidana umum dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya.
Ia menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama di dalam Rutan.
“Diharapkan WBP dapat kembali ke masyarakat dan keluarga dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” tambahnya.
Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk apresiasi Rutan Kelas IIB Rantau atas perubahan sikap positif warga binaan selama menjalani masa hukuman. (zr)