
RANTAU (TABIRkota) – Perjanjian Kinerja (PK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat penting sebagai pedoman dalam pencapaian target pembangunan daerah, ujar Bupati Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Yamani.
Hal tersebut dikatakan H Yamani saat memimpin penandatanganan PK SKPD 2025 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tapin di Rantau, Senin (3/3).
“Dokumen yang ditandatangani bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen nyata dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel serta berkinerja tinggi,” ujarnya.
Penandatanganan, katanya, dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.
“Penandatanganan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen PK SKPD Tahun 2025 sebelumnya telah melalui tahapan Desk Pemantapan yang dilaksanakan pada 10-11 Februari 2025.
“Serta mendapatkan arahan yang telah diketahui oleh PelaksanaTugas (Plt) Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur serta Pengawasan II Kementerian PANRB,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Sufiansyah mengatakan, PK akan menjadi dasar dalam evaluasi capaian kinerja SKPD sepanjang 2025.
“Setiap perangkat daerah agar menjalankan program kerja sesuai dengan indikator yang telah disepakati demi mendukung visi dan misi pembangunan Tapin,” katanya.
Penandatanganan PK SKPD 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Dengan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran SKPD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin optimis dapat mencapai target pembangunan yang lebih baik di 2025. (ra)