
PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mengupayakan solusi tentang nasib tenaga honorer di kabupaten setempat yang terdampak kebijakan baru berupa larangan pengangkatan honorer oleh pemerintah.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, berdasarkan data, sebanyak 1.013 tenaga honorer terpengaruh kebijakan tersebut.
“Kategori yang menjadi perhatian utama saat ini adalah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan di Ruang Rapat Paripurna, Senin (3/3).
Tenaga honorer di Balangan, dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun dan dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang pengangkatan tenaga honorer, katanya, sebenarnya tidak disebutkan adanya pemberhentian tenaga honorer.
“Namun, untuk saat ini, Pemkab Balangan hanya bisa membayarkan gaji mereka hingga Februari, sementara untuk gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari masing-masing Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD),” katanya.
Pemkab Balangan, tambahnya, terus berupaya mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja.
“Dalam rapat dengan DPRD ini kita mendapatkan beberapa solusi, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Atas solusi tersebut, Pemkab Balangan akan segera menindaklanjuti untuk memperoleh hasil terbaik bagi tenaga honorer.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
Banyak tenaga honorer dan masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut, sehingga mendorong DPRD Balangan menggelar rapat bersama Pemkab setempat untuk memperoleh kejelasan mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak. (ra)