
JAKARTA (TABIRkota) – Dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan lima orang tersangka.
Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK RI, Budi Sokmo, dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.
“Dua tersangka dari internal tersebut, masing-masing YR atau Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) dan WH atau Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (13/3).
Yuddy beberapa waktu lalu, katanya, sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB tidak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.
“Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma,” katanya.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara melalui perkara tersebut, dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” tambahnya.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Yaitu PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara, telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (zr)