
BUNTOK (TABIRkota) – Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Eddy Raya Samsuri mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pengajuan tersebut ia sampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Graha Paripurna, Buntok, Arba (12/3).
Menurut Eddy Raya Samsuri, dua Ranperda tersebut di antaranya tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
“Juga Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel untuk memastikan ketersediaan pangan dalam kondisi darurat atau krisis,” ujarnya.
Pengajuan dua Ranperda tersebut, katanya, bertujuan memperkuat regulasi daerah serta mendukung ketahanan pangan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Kami berharap dapat dikaji dan disetujui bersama, sehingga nantinya bisa menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, untuk memastikan pengelolaan cadangan pangan yang efektif dan berkelanjutan.
Beberapa aspek yang diatur dalam Ranperda tersebut mencakup mekanisme pengelolaan, sistem informasi pangan, peran serta masyarakat dan pengawasan dan pelaporan.
Pemkab Barsel, tambahnya,terus berupaya menghadirkan regulasi yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah.
“Pemkab Barsel juga membuka ruang diskusi dan aspirasi dari masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah,” tambahnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, turut hadir Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Wakil Ketua I, Ideham, Wakil Ketua II, Rusinah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barsel, Kepala Perangkat Daerah serta para pemangku kepentingan lainnya. (zr)