Direktur RSUD JS Buntok: Pasien Pulang Paksa Tidak Ditanggung BPJS

“Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan, pasien pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatan selama dirawat”

Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Norman Wahyu (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Pasien yang memutuskan pulang paksa tanpa izin medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun mereka terdaftar sebagai peserta, ujar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh (JS) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Norman Wahyu.

Menurutnya, para pasien diharapkan dapat mematuhi prosedur medis selama menjalani perawatan di rumah sakit, diantaranya hal tersebut.

“Jadi, bagi pasien yang pulang paksa, itu artinya tidak mengikuti prosedur sehingga harus membayar sendiri, karena BPJS Kesehatan tidak membayar klaim ke rumah sakit,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Kamis (20/3).

Kasus serupa, katanya, sudah beberapa kali terjadi di RSUD JS, di mana pasien yang belum sembuh justru memilih meninggalkan rumah sakit tanpa rekomendasi dokter.

“Karena pulang paksa, (pasien, red) harus bayar mandiri, karena BPJS tidak mengklaim itu,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan, pasien pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatan selama dirawat.

“Tetapi, kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan kapan pun untuk keperluan medis di lain hari,” tambahnya.

Selain itu, RSUD JS turut mengingatkan, pasien non-darurat yang datang langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) tanpa surat rujukan dari Puskesmas, juga tidak akan dibiayai BPJS. (zr)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dukung Program Pemerintah, Adaro Group Bangun 500 Rumah Gratis di Tabalong dan Balangan

Jum Mar 21 , 2025
"Pembangunan 500 unit rumah gratis merupakan dukungan Adaro terhadap program 3 Juta Rumah Gratis yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip