
BUNTOK (TABIRkota) – Pasien yang memutuskan pulang paksa tanpa izin medis, tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun mereka terdaftar sebagai peserta, ujar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh (JS) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Norman Wahyu.
Menurutnya, para pasien diharapkan dapat mematuhi prosedur medis selama menjalani perawatan di rumah sakit, diantaranya hal tersebut.
“Jadi, bagi pasien yang pulang paksa, itu artinya tidak mengikuti prosedur sehingga harus membayar sendiri, karena BPJS Kesehatan tidak membayar klaim ke rumah sakit,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Kamis (20/3).
Kasus serupa, katanya, sudah beberapa kali terjadi di RSUD JS, di mana pasien yang belum sembuh justru memilih meninggalkan rumah sakit tanpa rekomendasi dokter.
“Karena pulang paksa, (pasien, red) harus bayar mandiri, karena BPJS tidak mengklaim itu,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52 ayat (2) yang menyebutkan, pasien pulang atas permintaan sendiri wajib menanggung seluruh biaya pengobatan selama dirawat.
“Tetapi, kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan kapan pun untuk keperluan medis di lain hari,” tambahnya.
Selain itu, RSUD JS turut mengingatkan, pasien non-darurat yang datang langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) tanpa surat rujukan dari Puskesmas, juga tidak akan dibiayai BPJS. (zr)