
KOTABARU (TABIRkota) – Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Medis dan Tenaga Kesehatan, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Banjarmasin.
Kunker Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus, Rahmad didampingi Wakil Ketua Pansus, Fitriadi serta anggota lainnya yaitu H Rustam Effendi, Agus Subejo dan Abdul Basir tersebut, dilaksanakan di Kantor Walikota Banjarmasin, Block B Lantai 2, Jalan R E Martadinata No 1, Arba (26/3).
Menurut Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Rahmad, Kunker bertujuan menggali referensi untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Kotabaru.
“Tujuan Raperda tersebut, mengatur tenaga medis yang telah menerima beasiswa dari Pemerintah Daerah agar tetap mengabdi di Kotabaru dan tidak berpindah secara sepihak,” ujarnya.
Selain itu, katanya, regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga medis agar mereka merasa nyaman dan betah bekerja.
“Tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi juga di fasilitas kesehatan tingkat bawah,” katanya.
Diharapkan, tambahnya, hasil kunjungan dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada peningkatan layanan kesehatan di Kotabaru.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga medis yang telah dibantu oleh pemerintah tetap berkomitmen mengabdi di daerah, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.
Kunker rombongan Pansus III DPRD Kotabaru disambut Kasubag Produk Hukum Daerah Kota Banjarmasin, Isna Hastarinda Astuty.
Dikesempatan yang sama, Kasubag Produk Hukum Daerah Kota Banjarmasin, Isna Hastarinda Astuty mengatakan, Perda No 5 Tahun 2017 berkaitan dengan sistem kesehatan, namun tidak secara spesifik mengatur pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Perda tersebut seharusnya sudah direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Pansus III DPRD Kotabaru juga mengadakan pertemuan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) serta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin untuk mempelajari sistem pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah diterapkan.
Dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Medis dan Tenaga Kesehatan, diharapkan Kotabaru memiliki regulasi yang lebih kuat dalam mengelola tenaga kesehatan sehingga pemerataan layanan dapat terwujud hingga ke pelosok daerah. (zr)