“Suduk” Dua Orang Dipinggir Jalan, Pria di Kandangan HSS Ditangkap Polisi

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam dengan noda darah milik korban dan satu buah kumpang senjata tajam”

MLD alias Imul (32) usai diamankan petugas kepolisian (foto: TABIRkota/alfi syahrin)

KANDANGAN (TABIRkota) – MLD alias Imul (32), ditangkap polisi setelah “menyuduk” atau melakukan penusukan kepada dua orang korban, KFL (18) dan MRN di Jalan Alfalah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres HSS, AKBP Yakin Rusdi melalui Kasi Humas, AKP Purwadi mengatakan, insiden pada Ahad (23/2) lalu pukul 02.00 WITA tersebut, bermula saat korban KFL bersama MRN dan seorang saksi NY, sedang duduk di pinggir jalan.

“Kemudian, pelaku MLD alias Imul yang tinggal di sebuah kontrakan tak jauh dari lokasi, menghampiri kedua korban,” ujarnya di Kandangan, ibu kota HSS, Senin (24/2).

Saat pelaku menghampiri, katanya, korban KFL menanyakan alamat kepada yang bersangkutan dan ia jawab.

“Usai bertanya, saat itu KFL sedang memegang pinggangnya hingga pelaku mengira korban hendak mengeluarkan senjata tajam,” katanya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mencabut senjata tajam miliknya dan menusukkan berkali-kali ke tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, KFL mengalami enam luka tusuk, sementara MRN yang berusaha melerai juga terkena tusukan di paha sebelah kanan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke kontrakan lalu mengambil sepeda motor milik temannya dan kabur dari lokasi kejadian.

Usai menerima laporan, tambahnya, Polsek Kandangan Kota yang dibantu Jatanras dan Sat Intelkam Polres HSS segera melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas menemukan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Kandangan Kota, lalu dilakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.

Interogasi awal, MLD alias imul mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam dengan noda darah milik korban dan satu buah kumpang senjata tajam.

Saat ini, petugas tengah melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (zr)

Pewarta: M Alfi Syahrin

Journalist - Hulu Sungai Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hari Kedua Bertugas, Wakil Bupati Tapin Pantau Harga dan Stok Pangan

Sel Feb 25 , 2025
"Hasil observasi dengan berinteraksi langsung kepada beberapa pedagang di pasar, harga dan stok bahan pangan masih stabil meskipun ada beberapa yang mengalami kenaikan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip