Simpan Tujuh Paket Sabu, Warga Cantung Kiri Hulu Kotabaru Diringkus Polisi

“M (36) menyimpan tujuh paket sabu dengan berat kotor 9,28 gram dan berat bersih 7,98 gram”

Pelaku berinisial M (36) ditangkap terkait Narkoba (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Satresnarkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pria berinisial M (36), warga Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang karena menyimpan tujuh paket Narkoba jenis sabu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Narkoba, IPTU Sidiq Martujet mengatakan, M diamankan di Jalan Jendral A Yani RT 011 RW 003, Perumahan Graha Citra Hasana Serongga, Kelumpang Hilir pada Selasa (28/1) lalu.

“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat dimana yang bersangkutan sering mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ujarnya di Kotabaru, ibukota Kotabaru, Selasa (11/2).

Ia mengatakan, sebelumnya usai memperoleh informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tujuh paket sabu,” katanya.

Tujuh paket sabu yang ditemukan, tambahnya, memiliki berat kotor 9,28 gram dan berat bersih 7,98 gram.

“Polisi juga mengamankan satu pack plastik klip kosong serta barang bukti lainya,” tambahnya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Operasi Keselamatan Intan 2025, Polres HST Prioritaskan Tindak Enam Pelanggaran

Sel Feb 11 , 2025
"Mobil pribadi plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel pun tak luput dari prioritas pelanggaran operasi keselamatan intan 2025"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip