Polres Tapin Gagalkan Peredaran Narkoba antar Kabupaten

“Dua orang pelaku pengedar narkoba, berinisial DD (34) dan ML (45) yang merupakan warga Desa Kayu Rabah RT 005 RW 001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)”

Kedua pelaku beserta barang bukti (foto: TABIRkota/nasrullah)

RANTAU (TABIRkota) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar wilayah kabupaten.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, AKP Saefudin mengatakan, penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Satya Candra di jalan Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara pada Arba (12/2) lalu sekitar pukul 18:00 WITA, berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba dari luar kabupaten.

“Dua orang pelaku tersebut, berinisial DD (34) dan ML (45) yang merupakan warga Desa Kayu Rabah RT 005 RW 001, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST),” ujarnya di Rantau, ibukota Tapin, (14/2).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram.

Selain itu, pada mobil yang digunakan para pelaku, ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Seperti satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas tangan warna hitam, satu bungkus plastik bekas kabel data, satu kotak bekas kabel data serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerk OPPO warna biru dan Realme warna hitam.

Ia mengatakan, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ yang digunakan kedua pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Keberhasilan tersebut, tambahnya, merupakan hasil kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba untuk memutus mata rantai peredaran di wilayah Tapin,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan operasi serupa di masa yang akan datang untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zr)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Barsel Gelar Asistensi Penginputan LPPD 2024 Berbasis SILPPD

Jum Feb 14 , 2025
“LPPD bukan hanya sekadar laporan, tetapi juga menjadi tolak ukur kinerja Pemkab Barsel yang berdampak langsung pada pembangunan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip