
RANTAU (TABIRkota) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memastikan regulasi lebih efektif dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin terkait dua Raperda.
“Raperda pertama, membahas perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (12/2).
Sementara Raperda kedua, katanya, mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kanwil Kemenkumham Kalsel siap memberikan pendampingan optimal demi mewujudkan regulasi yang berkualitas,” katanya.
Melalui penyempurnaan Raperda kali ini, diharapkan Kanwil Kemenkumham Kalsel dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Tapin, Zainal Aqli mengatakan, melalui revisi Raperda, kedepannya diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal.
“Pemkab Tapin berharap, dengan penyempurnaan Raperda, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membawa dampak positif bagi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kedepannya masih akan ada beberapa Raperda lain yang perlu mendapatkan harmonisasi serupa.
“Dengan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkumham Kalsel, regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Tapin,” demikian Zainal Aqli. (zr)