
BARABAI (TABIRkota) — Dua pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan hadiah gelang putih atau borgol dari Satresnarkoba setempat.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RM (42) dan SP (47) diamankan pada Arba (11/2) sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan M Ramli, Kelurahan Barabai Darat.
“RM merupakan warga Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), sedangkan SP warga Awang Besar, Kecamatan Barabai,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (14/2).
Penangkapan keduanya, ujarnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan M Ramli sering terjadi transaksi barang haram berupa sabu.
“Atas informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan dan menggeledah keduanya,” ujarnya.
Dari tangan RM, petugas mendapati barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,89 gram dan bersih 2,09 gram.
Ia menambahkan, petugas juga menyita barang bukti 13 lembar plastik klip, satu plastik hitam, satu helm GM hitam, uang tunai total Rp1,8 juta.
“Sedangkan dari tangan SP, petugas menyita satu plak plastik klip bening, satu timbangan digital dan satu handphone Vivo biru,” tambahnya.
Atas perbuatan RM dan SP, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fer)