Bahas JKN, DPRD HSS Gelar RDP Bersama BPJS Kesehatan dan OPD

“RDP membahas perubahan peraturan dan pelayanan bagi peserta Program JKN 2025 serta menanggapi keputusan Kementerian Kesehatan tentang 144 jenis penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan”

Komisi I DPRD HSS Gelar RDP Bersama BPJS Kesehatan dan OPD terkait (foto: TABIRkota/alfi syahrin)

KANDANGAN (TABIRkota) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

RDP yang membahas perubahan peraturan dan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2025 serta menanggapi keputusan Kementerian Kesehatan tentang 144 jenis penyakit yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan tersebut, digelar di Gedung DPRD HSS, Arba (12/2) kemarin.

Menurut Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, berdasarkan hasil RDP, pihak BPJS Kesehatan tidak dapat mengambil keputusan terkait 144 jenis penyakit tersebut.

“Ternyata, penyakit-penyakit itu bisa dicover, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya saat memimpin RDP.

Karena BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan penuh dalam hal itu, katanya, Komisi I DPRD HSS berencana mempelajari kembali aturan pengelolaannya.

“Kita akan mempelajari apakah akan tetap menggunakan BPJS Kesehatan atau beralih ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda),” katanya.

Biaya Jamkesda dulu, tidak semahal pembiayaan BPJS Kesehatan sekarang.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan HSS, Zainah Astuti mengatakan, mengenai 144 jenis penyakit tersebut, sebenarnya masih dapat dijamin di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Pasien yang berobat di fasilitas tingkat pertama, bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, termasuk dalam kondisi gawat darurat,” katanya.

Jika memang terjadi gawat darurat, tambahnya, maka bisa dijamin BPJS Kesehatan.

“Namun jika tidak gawat, tidak bisa dijamin,” tambahnya.

Pembahasan utama dalam RDP adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyatakan, 144 jenis penyakit tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

RDP menunjukkan upaya DPRD HSS untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai meski dengan adanya perubahan aturan.

Langkah lanjutan dari RDP diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat HSS.

Mengingat belum ada keputusan final, Komisi I DPRD HSS berencana mengagendakan RDP lanjutan dengan BPJS Kesehatan.

RDP berikutnya diharapkan dapat dihadiri Kepala BPJS Cabang Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) untuk membahas langkah konkret yang dapat diambil.

Pada RDP kali ini, Turut hadir Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, Direktur RSUD Brigjen Hasan Basry, Siti Zainab serta Kepala Dinas Kesehatan HSS, Rasyidah beserta jajaran. (zr)

Pewarta: M Alfi Syahrin

Journalist - Hulu Sungai Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

UMK Barsel 2025 Naik 6,5 Persen, Perusahaan Wajib Terapkan Kenaikan Upah

Kam Feb 13 , 2025
"UMK Barsel, resmi naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.829.097,81, meningkat Rp 233.700,81 dari 2024 lalu"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip