
JAKARTA (TABIRkota) – Per 1 Februari mendatang, tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg), ujar Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
“Para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero),” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dilansir dari detik.com, Jumat (31/1).
Langkah tersebut, katanya, dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Para pengecer, justru kita jadikan pangkalan, itu ada (sistem, red) formal untuk mereka (agar, red) mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” katanya.
Peralihan pengecer menjadi pangkalan, tambahnya, telah diberi jeda waktu selama satu bulan.
“Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online,” tambahnya.
Transformasi pengecer menjadi pangkalan, diharapkan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 Kg sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran bisa dihindari. (zr)