Terlibat Money Politik, Pegawai Kontrak di HST Divonis 12 Bulan Penjara

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi vonis percobaan 12 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dapat bayar, diganti pidana kurungan 30 hari”

Majelis Hakim PN Barabai saat membacakan putusan terhadap MY (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Pegawai Kontrak, MY (29), harus rela divonis percobaan 12 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) usai terlibat money politik pada Pilkada 2024 lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Barabai, Enggar Wicaksono mengatakan, MY yang merupakan warga Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan divonis 12 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dapat bayar diganti pidana kurungan 30 hari.

“Menetapkan tindak pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir, maka ada putusan hakim lain,” katanya saat membacakan putusan di ruang sidang PN Barabai, Senin (13/1).

Majelis hakim, ujarnya, juga menetapkan barang bukti dua amplop masing-masing berisi uang senilai Rp150 ribu yang dirampas untuk negara.

“Mejelis hakim juga menetapkan satu tas slempang hitam dan satu flashdisk berisi rekaman video terdakwa membagikan uang, sebagai barang bukti,” ujarnya.

MY terbukti sengaja melawan hukum menjanjikan, memberi uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia dengan memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Berawal dari Selasa (26/11) sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa dihubungi M untuk menuju Desa Labung Anak, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) dan menuju rumah warga yang tidak dikenal MY.

Pada Arba (27/11) sekitar pukul 5.50 Wita, tambah Enggar, terdakwa dibangunkan M dan pergi bersama saksi S untuk membagikan amplop berisi uang dengan mengetuk rumah warga.

“Namun saat akan membagikan amplop ke rumah warga lainnya, terdakwa berhasil diamankan oleh tiga orang saksi dan ditemukan barang bukti,” tambahnya.

Setelah diamankan, MY beserta barang bukti digiring menuju Bawaslu HST untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Huruf C Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Tap Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Tapin Utara Gelar Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah Kandung

Sen Jan 13 , 2025
"Rekonstruksi menguji kebenaran dengan membandingkan keterangan tersangka, saksi dan objek bukti fisik"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip