
RANTAU (TABIRkota) – Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Polsek Tapin Selatan mengamankan dua pria pengedar Narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Hauling PT Tapin Coal Terminal, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, penangkapan dilakukan pada Kamis (23/1) kemarin sekitar pukul 15.00 WITA.
“Awalnya, polisi berhasil meringkus satu tersangka berinisial SR alias SHR (32), warga Kelurahan Shabah, Kecamatan Bungur yang kedapatan membawa sabu,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat (31/1).
Hasil interogasi, katanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan tersangka yaitu AS alias DN (38), warga Kelurahan Binuang, Kecamatan Binuang.
“Setelah mendapatkan informasi melalui terangka pertama, petugas bergerak cepat menangkap AS di lokasi yang telah mereka sepakati sebelumnya,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram, dua unit handphone merek Oppo serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Saat ini, tambahnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan kedua pengedar sabu merupakan bentuk komitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tapin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika. (zr)