DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Penetapan tersebut sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1)”

Foto bersama pada Rapat Paripurna tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kotabaru periode 2025-2030 (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030, Senin (13/1).

Bupati Kotabaru, Sayed Jafar dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Khairul Aswand mengatakan, Pemerintah Daerah mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kotabaru atas pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini.

“Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru, semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta dapat membawa daerah menuju kemajuan yang lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, penetapan tersebut sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1).

“Pasal tersebut berbunyi, pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.

Diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 tentang tugas dan wewenang.

“Isi pasal Huruf E, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, paripurna dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Muh Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 suara,” demikian Chairil Anwar. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terlibat Money Politik, Pegawai Kontrak di HST Divonis 12 Bulan Penjara

Sen Jan 13 , 2025
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi vonis percobaan 12 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dapat bayar, diganti pidana kurungan 30 hari"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip