BARABAI (TABIRkota) — Sebanyak 11 warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima sertipikat gratis dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rifqinizamy Karsayuda tersebut dilakukan di Kantor Desa Banua Binjai, Arba (1/1).
Plt Kepala Kantor Pertanahan HST, Budiyarsih mengatakan, program PTSL yang dijalankan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
“Data 2017 menunjukkan, kurang dari 30 persen tanah di Indonesia terdaftar resmi, makanya program ini dihadirkan,” katanya.
Sertipikat Hak Milik (SHM) tersebut, ujarnya, diserahkan kepada 11 warga di Desa Banua Binjai dengan rincian lima diserahkan simbolis di Kantor Desa dan enam door to door atau rumah ke rumah.
“Dari 11 warga, total ada 12 sertipikat yang diserahkan karena ada satu warga yang dua bidang tanah,” ujarnya.
Saat ini lebih dari 80 persen tanah di Indonesia telah terdaftar berkat PTSL dan Komisi II DPR RI, sehingga program tersebut terus dilaksanakan, termasuk pengalokasian anggaran yang cukup serta percepatan pendaftaran tanah di Kalsel.
Mantan Kepala Kantor Pertanahan HST, Wahyu Sutarto menambahkan, selama 2024 target 3.900 dari kementrian tercapai semua, baik itu PTSL, Lintas Sektor (Lintor) atau redistribusi tanah.
“Kalau selama menjabat dari Agustud 2021 hingga Desember 2024, target dari program-program tersebut selalu tercapai,” tambahnya.
Diharapkan setiap program yang dijalankan Kantor Pertanahan dapat bermanfaat bagi masyarakat HST. (fer)