Wakil I DPRD Barsel Apresiasi Konsistensi GP Ansor Tegakkan Nilai Toleransi

“Pembinaan anggota dan pengembangan potensi pemuda harus menjadi prioritas agar GP Ansor mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat”

Wakil I DPRD Barsel, Ideham (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Wakil I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ideham, memberikan apreasiasi atas konsistensi Gerakan Pemuda (GP) Ansor dalam mempromosikan dan menegakkan nilai-nilai toleransi, kerukunan dan perdamaian di masyarakat.

Menurut Ideham, pembinaan anggota dan pengembangan potensi pemuda harus menjadi prioritas agar GP Ansor mampu beradaptasi dengan perubahan zaman serta memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat.

“Kami berharap GP Ansor semakin produktif dalam melaksanakan program-program sosial yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ujarnya usai menghadiri Konfercab ke-II GP Anshor Barsel di Aula Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Sabtu (7/12).

Melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, katanya, GP Ansor dapat berperan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Jika GP Ansor dan Pemerintah Daerah terus bersinergi, kontribusi organisasi akan semakin besar dalam mendukung kemajuan Barsel,” katanya.

Ia menambahkan, GP Ansor diharapkan terus memperkuat peran dalam menjaga keharmonisan sosial dan mendukung pembangunan daerah.

“GP Ansor memiliki peluang besar untuk mengevaluasi program kerja dan menyusun langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan,” tambahnya.

Melalui keberadaan GP Ansor, keharmonisan sosial di daerah diharapkan tetap terjaga serta pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat. (zr)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PPN Naik Jadi 12 Persen, Presiden Buka Suara

Sab Des 7 , 2024
"Pemberlakuan PPN 12 persen di tahun 2025, adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip