
JAKARTA (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengikuti aturan terkait wacana pemilihan kepala daerah yang hanya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, lembaganya akan mengikuti aturan yang ada untuk menanggapi wacana tersebut.
“Kami sebagai penyelenggara dalam konteks itu, akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, dilansir dari antaranews.com, Sabtu (14/12).
Diskursus mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD, katanya, bukan menjadi hal yang baru di Indonesia.
“Seperti menjelang 2024, kami berdiskusi seputar apakah kembali mengalami sistem proporsional dengan daftar nama terbuka atau tertutup,” katanya.
KPU menilai, wacana idealitas pemilihan kepala daerah tidak menjadi salah satu dinamika pasca-pilkada saja, namun tetap perlu dianggap penting.
Ia menambahkan, dinamikanya tetap muncul, namun pada saat tertentu serta akhir pihaknya harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang.
“Inilah pentingnya evaluasi dan diskursus, nanti bagaimanapun yang kita pilih serta langkah apapun, harus dimulai dari aturan atau undang-undang yang menurut rencana menjadi prolegnas (program legislasi nasional, red),” tambahnya.
Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka setelah diusulkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam pidatonya beberapa waktu lalu, Prabowo menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah yang dianggap terlalu mahal dan tidak efisien, merujuk pada praktik di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan India. (zr)