Transaksi Sabu, Pria di HST Berujung Mendekam di Hotel Prodeo

“Dari hasil penyergapan, petugas mendapati delapan paket sabu dengan berat kotor 2,04 gram”

Pelaku beserta barang bukti (foto: TABIRkota/hms polres hst)

BARABAI (TABIRkota) — AH warga Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kedapatan transaksi sabu hingga berujung mendekam di hotel prodeo atau penjara.

Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, AH diamankan pada Jum’at (20/12) sekitar pukul 00.15 Wita.

“AH diamankan di Jalan Sarigading tepat di kediaman pelaku,” ujarnya di Barabai, Ibu Kota HST, Sabtu (21/12).

Penangkapan pelaku, katanya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi sabu.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku,” katanya.

Dari hasil penyergapan, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan bersih 0,76 gram.

“Petugas juga mendapati satu serok dari sedotan, dua pak plastik klip bening, satu gawai redmi gold, satu tas slempang hitam,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketua POBSI Barsel Apresiasi Para Juara Turnamen Biliar

Sen Des 23 , 2024
"Kejuaraan dengan biaya pendaftaran gratis tersebut, berhadiah Rp5 juta untuk juara I umum, Rp3 juta juara II umum dan semifinalis masing-masing Rp500 ribu"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip