
BARABAI (TABIRkota) — AH warga Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kedapatan transaksi sabu hingga berujung mendekam di hotel prodeo atau penjara.
Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, AH diamankan pada Jum’at (20/12) sekitar pukul 00.15 Wita.
“AH diamankan di Jalan Sarigading tepat di kediaman pelaku,” ujarnya di Barabai, Ibu Kota HST, Sabtu (21/12).
Penangkapan pelaku, katanya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi sabu.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku,” katanya.
Dari hasil penyergapan, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 2,04 gram dan bersih 0,76 gram.
“Petugas juga mendapati satu serok dari sedotan, dua pak plastik klip bening, satu gawai redmi gold, satu tas slempang hitam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)