RANTAU (TABIRkota) – Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap motif penganiayaan terhadap seorang kai-kai (kakek) penyandang disabilitas tunarungu di Desa Kepayang, Kecamatan Tapin Tengah yang terjadi pada Jum’at (6/12) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tapin, Zuhri Muhammad, penganiayaan terhadap korban atas nama Kamaruddin (57) tersebut, dipicu kesalahpahaman yang terjadi antara pelaku, PL (19) dan AM (17) dengan dua orang tak dikenal di sebuah warung.
“Setelah orang-orang tersebut pergi, korban lalu mendekati kedua pelaku karena penasaran,” ujarnya saat konfersi pers di Mapolres Tapin, Arba (11/12)
Setelah itu situasi menjadi memanas hingga PL mendorong korban, yang kemudian korban membalas memukul.
Waktu itu, katanya, AM mencoba melerai, tetapi ketegangan makin tak terkendali hingga membuat PL menyerang korban dengan memukulnya berkali-kali.
“Setelah itu, AM juga turut memukuli korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” katanya.
Akibatnya, tambahnya, korban mengalami luka lebam parah di wajah dan pendarahan dari hidung.
“Kamaruddin kini dirawat intensif di RSUD Datu Sanggul kondisi korban mulai stabil dan membaik” tambahnya.
Saat ini, pelaku PL dan AM telah diamankan Polres Tapin dan ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan kepala dingin. (zr)