JAKARTA (TABIRkota) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memaparkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Paparan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (16/12).
Menurut Nusron Wahid, hal tersebut penting dalam mewujudkan iklim investasi dan mempermudah penerbitan izin berusaha.
“Setiap investasi dan usaha memerlukan persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang berbasis RDTR, untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
Kalau ada RDTR, katanya, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap, sudah bisa selesai.
“Hingga Desember ini, 34 dari 38 provinsi telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi, sementara 412 dari 415 kabupaten dan 91 dari 93 kota telah menyelesaikan RTRW mereka,” katanya.
Target Pemerintah Daerah, katanya, yaitu sebanyak 2.000 RDTR.
“Saat ini dari 571 RDTR yang ada, baru 309 yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), karena itu kami meminta bantuan Kemendagri untuk percepatan penyusunan RDTR kali ini,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menginstruksikan sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait percepatan penyusunan RTRW dan RDTR.
“RDTR menentukan zona hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian dan fasilitas publik yang harus dimiliki setiap provinsi, kabupaten serta kota,” tambah Tito Karnavian.
Pada kegiatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Plt Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean.
Hadir juga sekitar 1.000 peserta dari jajaran Pemerintah Daerah melalui daring.
Percepatan penyusunan RTRW dan RDTR diharapkan mampu mendukung iklim investasi dan mempermudah penerbitan izin berusaha di Indonesia pada tahun-tahun mendatang. (zr)