BUNTOK (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 18 Kelurahan Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Senin (2/12).
Menurut Ketua KPU Barsel, Roslina, PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dusun Selatan dan Dusun Utara, yang kemudian diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barsel untuk ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti, sehingga PSU dapat dilaksanakan untuk memastikan pelanggaran yang terjadi sebelumnya, tidak terulang,” ujar Roslina saat melakukan pemantauan di TPS.
Pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 27 November lalu, kata Roslina, melibatkan warga non-Barsel yang mencoblos.
“Warga tersebut tanpa membawa dokumen pindah memilih, sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota, PSU hanya diadakan untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 509 orang.
Sementara itu, di TPS 3 Desa Bundar, PSU dilaksanakan untuk Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati – Wakil Bupati, dengan jumlah DPT mencapai 164 orang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono mengatakan, pelanggaran terjadi karena adanya warga luar daerah, termasuk dari Palangka Raya yang mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT.
“Hal tersebut melanggar aturan karena mereka tidak menggunakan surat pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
PSU dilakukan dengan pengawasan ketat yang melibatkan jajaran KPU Barsel, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Barsel dan Polres setempat.
Dengan pelaksanaan PSU, KPU dan Bawaslu Barsel berharap dapat memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan serta memastikan hak pilih warga yang sah tetap terjamin.
Pelaksanaan PSU diharapkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi di Barsel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. (zr)