
JAKARTA (TABIRkota) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempermudah pengurusan pengganti sertipikat yang hilang.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, bisa mengurus penggantinya secara mandiri melalui Kantor Pertahanan dengan beberapa persyaratan.
“Persyaratan tersebut diantaranya menyiapkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan pengumuman selama satu bulan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/12).
Setelah itu, katanya, masyarakat harus memastikan tidak ada komplain selama sebulan pengumuman sebelum proses pembuatan sertifikat baru dilakukan.
“Berikutnya, menyertakan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, Surat Kuasa jika dikuasakan serta fotocopy identitas pemohon,” katanya.
Bagi badan hukum, dokumen lain yang diperlukan yaitu fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dokumen selanjutnya yang perlu disiapkan, tambahnya, yaitu fotocopy sertipikat tanah yang hilang jika ada, Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
“Proses penerbitan sertipikat pengganti memakan waktu kurang lebih 40 hari kerja,” tambahnya.
Sertipikat tanah pengganti, tetap dengan data yang sama dengan Buku Tanah karena hal tersebut merupakan salinan.
Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan transformasi digital yang memungkinkan masyarakat mengubah sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah hilang juga bisa diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku tersebut yang tersedia di Playstore dan Appstore. (zr)