Aniaya “Kai-Kai”, Dua Pemuda di Pandahan Tapin Ditangkap Polisi

“Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, korban mengalami lebam pada mata kiri dan pendarahan di hitung yang cukup serius hingga harus mendapatkan penanganan medis”

Para pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 57 tahun di Tapin (foto: TABIRkota/aca)

RANTAU (TABIRkota) – Dua pemuda warga Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap petugas Polres setempat karena melakukan penganiayaan terhadap seorang “kai-kai” atau kakek berusia 57 tahun.

Menurut Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saepudin, kedua pelaku dengan inisial PL (19) dan AM (17) tersebut, melakukan aksi penganiayaan pada Jum’at (6/12) lalu, sekitar pukul 23.10 Wita.

“Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Kamarudin (57) hingga mengakibatkan yang bersangkutan menderita luka serius,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (9/12).

Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, korban mengalami lebam pada mata kiri dan pendarahan di hitung yang cukup serius hingga harus mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa penganiayaan yang berawal dari perselisihan tersebut, katanya, hingga saat ini masih belum diketahui penyebabnya.

“Setelah petugas melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga para pelaku, akhirnya keduanya menyerahkan diri ke Polsek Bakarangan,” katanya.

Ia menambahkan, Polres Tapin memberikan apresiasi kepada pihak keluarga para pelaku yang sangat kooperatif dan bekerja sama untuk menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara hukum.

“Langkah yang dilakukan pihak keluarga pelaku menunjukkan kesadaran hukum yang baik dan patut diapresiasi,” tambahnya.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Para pelaku ditahan di Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan latar belakang konflik akan dilakukan secara menyeluruh. (ra)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rutan Kelas IIB Rantau Usulkan Tiga Napi Terima Remisi Khusus Natal

Sen Des 9 , 2024
"Remisi Khusus Natal diberikan dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga enam bulan, tergantung masa pidana"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip