BANJARBARU (TABIRkota) – Sahbirin Noor atau Paman Birin, mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) usai mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada praperadilan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (12/11) kemarin.
Pengunduran diri disampaikan langsung oleh Paman Birin di Ruang Idham Chalid Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Arba (13/11) siang.
“Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujarnya.
Paman Birin mengatakan, kedepannya akan ada pejabat gubernur yang menggantikan posisinya dalam pemerintahan.
“Setelah ini, akan ada pejabat yang mengisi kekosongan jabatan saya,” katanya.
Seperti diketahui, pada 8 Oktober lalu, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan diduga, mendapatkan fee 5 persen dari beberapa proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian OTT yang dilakukan di Kalsel pada Ahad (6/10) lalu dengan total tujuh tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
10 Oktober, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka dugaan suap yang dikenakan padanya.
Permohonan praperadilan didaftarkan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
PN Jaksel kemudian mengabulkan permohonan tersebut, sehingga status tersangka kasus suap Paman Birin gugur dan dinyatakan tidak sah serta Surat Perintah Penyidikan (Spindik) yang dikeluarkan KPK juga dinyatakan batal. (zr)