Tersangka Baru Kasus Judol Yang Melibatkan Komdigi, Total Sudah 14 Orang

“Sabtu (2/11), kepolisian kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya setelah sebelumnya sudah ditetapkan 11 orang dalam kasus tersebut”

Polda Metro Jaya saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai menetapkan oknum pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online. (sumber foto: Kurniawan F/detikcom)

JAKARTA (TABIRkota) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka baru terkait kasus Judi Online (Judol) yang sebelumnya melibatkan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dimana hingga kini sudah berjumlah 14 orang.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Tri Satya Putra, Sabtu (2/11), pihaknya kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya setelah sebelumnya sudah ditetapkan 11 orang dalam kasus tersebut.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari detik.com, Sabtu (2/11).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan melakukan “pembersihan” internal setelah mengetahui bahwa sebelumnya ada oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  BNPB Koreksi Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

“Tujuan pembersihan yaitu mematuhi pakta integritas yang sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” katanya di Jakarta, Jumat (1/11).

Disisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, oknum Komdigi yang terlibat pada kasus itu memang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs judol.

“Namun mereka (tersangka oknum Komdigi, red) melakukan penyalahgunaan kewenangan tersebut sehingga tidak melakukan pemblokiran situs judol dari data mereka,” katanya di Jakarta, Jumat (1/11).

Sebelumnya pada 31 Oktober, polisi mengonfirmasi penangkapan pertama seorang pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam kasus judol hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sungguh Terlalu! Ayah di Tangerang Jual Bayi Rp15 Juta untuk Modal Judi Online

Lalu pada 1 November, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa total 11 orang telah ditangkap terkait hal tersebut, di mana 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi termasuk para staf ahli.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran.

Selama penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka juga menyewa sebuah lokasi yang digunakan sebagai “kantor satelit” untuk kegiatan judol yang berfungsi untuk menghindari deteksi dan pemblokiran pihak berwenang.

Kejadian tersebut menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya integritas di lembaga pemerintah, terutama dalam menangani isu perjudian online yang semakin marak. (zr)

BACA JUGA :  Lima Kali Erupsi, Gunung Semeru Status Waspada

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Meletus, Sepuluh Orang Jadi Korban

Sen Nov 4 , 2024
"Data BNPB menyebutkan, sebanyak 2.734 Kepala Keluarga atau 10.295 jiwa, terdampak bencana alam tersebut"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip