
BUNTOK (TABIRkota) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait adanya temuan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November kemarin.
Menurut Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono, temuan pelanggaran tersebut terjadi di TPS 18 Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.
“Ada pelanggaran berupa penggunaan KTP di luar wilayah Barsel untuk memberikan suara,” ujarnya saat ditemui di Ruang Rapat Graha Paripurna, Kamis (28/11).
Seharusnya, katanya, yang bersangkutan tidak memiliki hak pilih karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada wilayah tersebut.
“Rekomendasi untuk melaksanakan PSU telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Barsel, Roslina mengatakan, pihaknya membenarkan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu terkait pelanggaran di dua TPS tersebut.
“Koordinasi telah dilakukan hingga ke tingkat provinsi, mengingat PSU kali ini melibatkan dua jenis pemilihan yaitu Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati-Wakil Bupati Barsel,” katanya.
Berdasarkan rencana, tambahnya, PSU akan dilaksanakan pada 30 November mendatang.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Provinsi, tetapi persiapan di tingkat kabupaten sudah kami matangkan,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan PSU kali ini, KPU dan Bawaslu Barsel berharap proses demokrasi berjalan secara jujur, adil dan sesuai peraturan. (zr)