Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Atas Dugaan Pelanggaran

“Menurut para saksi, kegiatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 tersebut diduga mengandung unsur perbuatan yang menguntungkan salah satu calon”

Paslon Kepala Daerah nomor urut 02 Kabupaten Banjar, Kalsel, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad (foto: net)

MARTAPURA (TABIRkota) – Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah nomor urut 02 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi setempat terkait dugaan pelanggaran.

Pelaporan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tersebut, dilayangkan seorang warga Banjar, inisial MW kepada Bawaslu Kalsel dengan nomor Laporan 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024, pada Arba (20/11) kemarin.

Menurut MW, laporan tersebut murni atas inistiatif diri sendiri.

“Kami melaporkan Paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad serta pihak yang terlibat tersebut, berdasarkan fakta dan dua alat bukti yang cukup,” ujar MW di Banjar, Kamis (20/11).

BACA JUGA :  Masih Ada Kasus Kusta di HST, Dinkes Jamin Pengobatan Hingga Sembuh

Demi demokrasi subtansial, katanya, para saksi menyarankan kepada pihaknya untuk melaporkan serta menyertakan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kalsel.

“Menurut para saksi, kegiatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 tersebut diduga mengandung unsur perbuatan yang menguntungkan salah satu calon,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menambahkan, pihaknya membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran Paslon tersebut.

“Saat ini laporan tersebut masih dalam proses kajian awal,” tambahnya.

Bunyi pasal yang disangkakan tersebut, yakni pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pambakal (Kepala Desa) atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

BACA JUGA :  Ahyadi Resmi Nahkodai PD Pemuda Muhammadiyah HST

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip