MARTAPURA (TABIRkota) – Laporan terkait dugaan kewenangan program pemerintah daerah oleh pasangan calon (paslon) H Saidi Mansyur-H Said Idrus Al Habsyi, sudah pernah ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), ujar Wakil Sekretaris Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 tersebut, Muhammad Syahrin.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Syahrin menyikapi laporan tim paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad terhadap paslon H Saidi Mansyur-H Said Al Habsyi ke Bawaslu Kalsel pada Senin (4/11) kemaren.
“Apa yang menjadi dasar laporan sebelumnya, sudah pernah ditolak Bawaslu Banjar dengan tidak terpenuhinya bukti formil dan materil,” ujarnya di Martapura, ibu kota Banjar, Selasa (5/11).
Karena itu, katanya, laporan yang diajukan tim Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad tersebut, secara hukum dapat ditolak karena berlaku asas nebis in idem.
“Laporan yang diajukan tim paslon nomor urut 2 tersebut, tidak memenuhi unsur pasal 71 Undang-Undang Pilkada,” katanya.
Pasal 71 Undang-Undang Pilkada waktu keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor urut 1, tidak sesuai dengan semangat unsur pasal tersebut.
Selain itu, tambahnya, tidak tepat bila kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan kondisinya sama dengan kasus yang terjadi di Kota Banjarbaru.
“Karena itu, kami yakin tuduhan yang dialamatkan kepada paslon H Saidi Mansyur-H Said Al Habsyi tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.
Tim Pemenangan Paslon H Saidi Mansyur-H Said Al Habsyi dalam hal ini menghormati Bawaslu Kalsel bekerja sesuai kewenangan.
Bawaslu Kalsel diminta untuk menolak dan mengabaikan laporan yang disampaikan Tim Pemenangan paslon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan, sebab secara formil dan materil belum terpenuhi.
Diyakini, Bawaslu Kalsel dapat bersikap bijak menyikapi laporan tersebut. (ra)