Rencana PPN Naik 12 Persen per 2025, Kemenkeu: Sudah Melalui Kajian Ilmiah

“Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang “

(ilustrasi: TABIRkota/artificial intelligence)

JAKARTA (TABIRkota) – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen di 2025, sudah melalui kajian ilmiah, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro.

Menurutnya, kajian ilmiah tersebut, telah melibatkan para akademisi dan praktisi.

“kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen juga telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,” ujar Deni di Jakarta, dilansir dari detikcom, Kamis (21/11).

Pemerintah dengan DPR, katanya, pasti telah mempertimbangkan hal tersebut dari berbagai aspek.

“Diantaranya melalui aspek ekonomi, sosial dan fiskal,” katanya.

Melalui adanya kajian yang luas serta diskusi yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap bahwa kenaikan PPN tersebut dapat mendukung stabilitas fiskal maupun aspek lainnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dorong Kesetaraan Gender, Pemkab Balangan Gelar Peningkatan Kapasitas Perempuan di Lembaga Politik

Kam Nov 21 , 2024
"Peran perempuan dalam politik bukan hanya kebutuhan, tetapi keharusan demi mewujudkan kesetaraan gender yang merupakan salah satu pilar utama pembangunan berkelanjutan”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip

TABIRkota.com memiliki jaringan media daerah, salah satunya TABIRkalteng untuk liputan berita Kalimantan Tengah.