
JAKARTA (TABIRkota) – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen di 2025, sudah melalui kajian ilmiah, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro.
Menurutnya, kajian ilmiah tersebut, telah melibatkan para akademisi dan praktisi.
“kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen juga telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,” ujar Deni di Jakarta, dilansir dari detikcom, Kamis (21/11).
Pemerintah dengan DPR, katanya, pasti telah mempertimbangkan hal tersebut dari berbagai aspek.
“Diantaranya melalui aspek ekonomi, sosial dan fiskal,” katanya.
Melalui adanya kajian yang luas serta diskusi yang melibatkan berbagai pihak, pemerintah berharap bahwa kenaikan PPN tersebut dapat mendukung stabilitas fiskal maupun aspek lainnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, rencananya akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (zr)