BANJARBARU (TABIRkota) – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reskrimsus Polda setempat, berhasil mengamankan 600 ton pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Menurut Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, kasus peredaran pupuk ilegal tersebut berhasil diungkap dalam operasi yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda setempat, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar SIK bersama Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Amien Rovie pada Selasa (5/11) lalu.
“Petugas berhasil mengamankan pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT Satria Gunung Sakti yang tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian RI,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima TABIRkota.com di Banjarbaru, ibu kota Kalsel, Jum’at (8/11).
Pupuk tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah dan berpotensi merugikan petani serta konsumen.
Polda Kalsel, katanya, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel dan diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.
“Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lajunt untuk mengetahui kandungan yang ada pada pupuk ilegal tersebut yang berdasarkan pemeriksaan awal dari kemasannya, memang tidak terdaftar,” katanya.
Ia menambahkan, dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, selama 2 bulan terakhir sudah ada 30 kontainer yang masuk ke lokasi penyimpanan dan beberapa truk telah didistribusikan antara lain ke Tanah Laut (Tala) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dari pengakuan NH, pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp200 ribu dan dijual dengan harga Rp.250ribu per karung,” tambahnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Kalsel terhadap program program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kalsel, H Syamsir Rahman mengatakan, pemilik gudang tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya pupuk illegal tersebut.
“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, dinyatakan illegal dan tidak diperbolehkan beredar di masyarakat, khususnya para petani,” katanya.
Peredaran pupuk illegal dapat merugikan para petani meskipun harga lebih murah dari pupuk non subsidi yang sudah terdaftar.
Selain itu, juga dapat menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak maksimal, tanah menjadi haus atau kering. (ra)