PURUK CAHU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan Kampanye Antikorupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024.
Kegiatan kampanye yang dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Yulianus, Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Perangkat Daerah tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat setempat, Selasa (5/11).
Menurut Asisten II Setda Mura, Yulianus, kegiatan kampanye dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan menyatukan pemahaman serta memperkuat komitmen pencegahan korupsi.
“Kegiatan kampanye ini merupakan salah satu bentuk nyata pengimplementasian amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura,” ujarnya.
Pasal 7 Ayat 1 huruf d dan e UU Nomor 19 itu disebutkan tentang pelaksanaan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat.
Semua pihak, katanya, harus serius memerangi korupsi dengan mengamalkan sembilan nilai budaya anti korupsi.
“Yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras atau JUMAT BERSEPEDA Kaka,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen, Kejari Mura, Aep Saepulloh yang menjadi nara sumber kegiatan tersebut mengatakan, semua pihak harus komitmen dalam melawan korupsi, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Mari kita jadikan peringatan HAKORDIA sebagai titik awal dan pemicu semangat baru dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa serta terpercaya,” katanya.
Selain Aep Saepulloh, kegiatan Kampanye Antikorupsi tersebut juga menghadirkan perwakilan Inspektorat, Ahmad Fauzi sebagai nara sumber. (ra)