PURUK CAHU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) menggelar Audit Kasus Stunting Semester II 2024.
Audit yang dihadiri Tim Pakar Audit Kasus Stunting, Hanifah Arrozi, Putra Agung Eka Aricanda Febriana serta Togarma Elprado Pakpahan secara Zoom meeting tersebut, dilaksanakan di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B, Kantor Bupati Mura, Senin (18/11).
Menurut Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Yulianus, terdapat lima kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting.
“Yaitu Penyediaan Data Berisiko, Pendampingan Keluarga Berisiko, Pendampingan Calon Pengantin dan Calon Pasangan Usia Subur (PUS), Suveilans Keluarga Berisiko Stunting serta Audit Kasus Stunting,” ujarnya.
Kelima kegiatan prioritas tersebut, katanya, merupakan rencana aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021.
“Saat audit, diharapkan Tim Pakar dapat memberikan rekomendasi dan penyelesaian dari identifikasi kasus-kasus stunting yang sudah ditangani, baik di tingkat desa maupun kecamatan,” katanya.
Salah satu intervensi gizi yang mendesak dilaksanakan, tambahnya, adalah sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada kader serta orang tua yang memiliki bayi.
“Sosialisasi yang mendesak, adalah tentang pemberian makanan yang sehat, bergizi dan berimbang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa periode emas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3ADALDUKKB Mura, Lynda Kristiane mengatakan, Audit Kasus Stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dengan empat tujuan utama.
“Antara lain, mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran dan mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan serta perbaikan tata laksana kasus yang serupa,” katanya.
Selain itu, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. (ra)