BARABAI (TABIRkota) — Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) hst, kalsel, Muhammad Ramadlan, tidak terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pilkada serentak 2024, ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), bawaslu setempat, Hairul.
Menurutnya, Kepala Disporapar HST, laporan terhadap Muhammad Ramadlan dinyatakan tak bisa ditindaklanjuti, karena setelah melalui kajian dan klarifikasi, terlapor tidak terbukti melanggar.
“Apa yang dilakukan Kepala Disporapar HST telah sesuai prosedur dan mekanisme kewenangannya mengeluarkan surat rekomendasi permohonan pinjam pakai tempat kampanye, di Halaman Stadion Murakata,” ujarnya, di Barabai, Ibu Kota HST, Sabtu (2/11).
Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan, katanya, rekomendasi pinjam tempat di Stadion Murakata tersebut telah melalui mekanisme sewa, berdasarkan Perda Kabupaten HST Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Halaman Stadion tersebut memang fasilitas umum milik Pemerintah Daerah yang dikelola Disporapar HST, siapapun bisa meminjam untuk kegiatan komersil atau non-komersil sesuai besaran sewa yang diatur perda,” katanya.
Sebelumnya, tambahnya, Kepala Disporapar HST dilaporkan masyarakat pada Kamis (24/10) lalu dan setelah perbaikan syarat formil serta materiil dari pelapor untuk ditindaklanjuti.
“Hasil kajian bawaslu, bahwa laporan tersebut masuk dalam pelanggaran aturan lainnya, yakni netralitas ASN, jadi bukan pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilihan,” tambahnya.
Walaupun tidak masuk ranah tindak pidana pemilihan, laporan tersebut sebelumnya telah melalui pertimbangan hukum dengan rapat bersama anggota Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Status laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 01/reg/LP/PB/Kab/22.07/X/2024 tersebut telah diumumkan di papan pengumuman, media sosial dan website Bawaslu HST. (fer)