BARABAI (TABIRkota) — Fraksi Rakyat Banua Anam mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai bentuk aksi solidaritas membela petani, Selasa (12/11).
Penanggung Jawab Aksi, Muhammad Reza Fahlipi mengatakan, aksi demonstrasi solidaritas pemuda, mahasiswa dan masyarakat banua anam tersebut menuntut keadilan dan mendukung Sumardi, petani asal Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar.
“Sumardi terlibat konflik agraria melawan perusahaan tambang besar akibat mempertahankan lahan miliknya,” katanya.
Aksi solidaritas tersebut, ujarnya, digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan bagi petani kecil yang mempertahankan hak hidupnya.
“Sumardi dituduh melakukan
pengancaman terhadap perusahaan tambang, meskipun ia sebenarnya berusaha mempertahankan lahannya,” ujarnya.
Kasus Sumardi berawal saat kebunnya yang terdiri dari 3000 singkong dan 47 pisang itu digusur ekskavator perusahaan tambang batu bara PT MMI pada Senin (29/4) lalu.
Kemudian, Sumardi marah dan minta ganti rugi kepada Mr Huang, pekeja asing dari PT MMI, karena ketidakpahaman bahasa, ia dilaporkan dengan pasal pengancaman.
Saat ini, tambah Muhammad Reza Fahlipi, Sumardi terjerat kasus pidana
dan dikenakan gelang kaki elektronik sebagai bentuk pengawasan.
“Dalam aksi tersebut, demonstran menuntut agar Sumardi dibebaskan tanpa syarat, karena kami menilai kriminalisasi terhadap petani tidak adil dan hanya menguntungkan perusahaan,” tambahnya.
Selanjutnya, demonstran menuntut reformasi agraria, banyak petani yang dikriminalisasi di negeri agraris dan menjadi preseden buruk penegak hukum, karena dinilai gagal melindungi dan memberikan rasa aman terhadap petani.
Terlebih, apa yang dialami petani, seperti Sumardi sangat bertolak belakang terhadap program pemerintah, yakni ketahanan pangan nasional. (fer)