JAKARTA (TABIRkota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan uang senilai kurang lebih Rp300 juta saat penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), terkait kasus dugaan suap proyek Gubernur setempat, Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Dilansir dari detik.com, Kamis (24/10), Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari rekan penyidik, selain uang juga ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik.
“Informasi yang kami dapatkan, rumah Sahbirin Noor juga turut digeledah,” ujarnya.
Namun ia tidak menjelaskan, apakah uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Paman Birin atau di lokasi lain.
Pada 8 Oktober lalu, KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan diduga, mendapat fee 5 persen dari beberapa proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian OTT yang dilakukan di Kalsel pada Ahad (6/10) lalu dengan total tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Tersangka penerima masing-masing Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Tersangka pemberi masing-masing Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel, Paman Birin belum ditahan.
Setelah ditetapkan tersangka, diketahui Paman Birin mengajukan praperadilan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. (zr)