MEDAN (TABIRkota) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap empat pelaku terduga pengedar besar naroba jaringan Sumatera dan mengamankan 40Kg diduga sabu sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, para pelaku yakni inisial PMN (40) warga Medan, S (37) warga Kabupaten Asahan, BS (38) dan SS (40) Kabupaten Deli Serdang.
“Selain barang bukti dua goni berwarna putih yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto total 40.000 gram tersebut, turut disita satu unit Mobil SUV,” ujarnya di Medan, dilansir dari antaranews.com, Arba (16/10).
Ia mengatakan, para pelaku sebelumnya memang merupakan target operasi Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Penangkapan bermula ketika personel mendapatkan informasi adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Senin (14/10),” katanya.
Personel melakukan penyelidikan berdasarkan ciri fisik orang dan mobil yang digunakan itu, hingga akhirnya dilakukan pengejaran karena para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Mobil personel hampir ditabrak para pelaku karena mereka tidak bersedia berhenti, hingga akhirnya dilakukan tembakan peringatan.
Setelah itu, tambahnya, personel melakukan tembakan ke arah ban mobil pelaku, sehingga target berhenti.
“Di lokasi, petugas menangkap dua orang yaitu PJM sebagai sopir dan S, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil hingga ditemukan satu goni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui sabu-sabu tersebut diturunkan di daerah Biru-Biru, hingga para personel kembali melakukan pengejaran kepada dua pelaku lainnya yaitu BS dan SS di daerah tersebut.
Total keempat pelaku berhasil diamankan, namun terpaksa keempatnya dilakukan penembakan oleh personel karena melakukan perlawanan saat penangkapan. (zr)