OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Paman Birin Tersangka

“Tujuh orang tersebut masing-masing SHB (Gubernur Kalsel), SOL (Kadis PUPR), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR), AMD (Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), FEB (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur) serta dua orang dari pihak swasta, masing-masing YUD dan AND”

Konfrensi pers kegiatan OTT KPK di Kalsel (foto: TABIRkota/tangkapan layar)

BANJARBARU (TABIRkota) – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor alias Paman Birin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers tentang update kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji Penyelenggara Negara atau yang Mewakili di Kalsel tahun 2024-2025, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (8/10) petang.

Menurut Nurul Ghufron, pada 4 Oktober lalu, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Kalsel tahun 2024-2025.

“Hasil ekspos disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap tujuh orang,” ujarnya.

Tujuh orang tersebut masing-masing SHB alias Sahbirin Noor, SOL alias Ahmad Solhan, YUL alias Yulianti Erlynah, AMD alias Ahmad, FEB alias Agstya Febry Andrean serta dua orang dari pihak swasta, masing-masing YUD alias Sugeng Wahyudi dan AND alias Andi Susanto.

SHB yang menjabat selaku Gubernur Kalsel, SOL selaku Kadis PUPR, YUL selaku Kabid Cipta Karya PUPR, AMD yang merupakan pengurus Rumah Tahfizd Darussalam serta FEB selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, kelimanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dua orang dari pihak swasta, YUD dan AND, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurul Ghufron menambahkan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 7 sampai 26 Oktober mendatang.

“Terhadap empat tersangka. masing-masing SOL, YUL, AMD dan FEB, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4,” tambahnya.

Sedangkan Tersangka YUD dan AND, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

Hingga saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana korupsi tersebut. (ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Jiwa Kewirausahaan, Pemkab Mura Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Sel Okt 8 , 2024
"Kegiatan diinisiasi Kepala Bidang Kepemudaan DKOP setempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip