BANJARBARU (TABIRkota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi agar melakukan pencekalan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin yang hingga saat ini masih menghilang, untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, surat pencekalan sudah disampaikan pihaknya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sudah dicegah ke luar negeri terhitung per 7 Oktober 2024,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Arba (9/10).
Pencekalan dilakukan seiring dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Paman Birin pada kasus penerimaan suap proyek pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu dan Gedung Samsat.
Pencekalan, katanya, dilakukan agar Paman Birin tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.
“Berlaku setidaknya enam bulan kedepan dan diharapkan, Sahbirin Noor tetap di Indonesia serta tidak mencoba kabur lewat jalur tikus,” katanya.
Sebelumnya, pada 6 Oktober lalu, KPK melakukan OTT di Kalsel dan menetapkan tujuh orang tersangka.
Masing-masing Paman Birin selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR setempat, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, Ahmad yang merupakan pengurus Rumah Tahfizd Darussalam serta dua orang dari pihak swasta.
Dari tujuh orang tersebut, enam diantaranya telah dilakukan penahanan oleh KPK, sementara Paman Birin hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya. (ra)