Maksimalkan Reses, Anggota DPRD Kalsel Luncurkan Aplikasi Firman Yusi Asik

“Aplikasi Firman Yusi Asik, merupakan sebuah terobosan dan merupakan satu-satunya yang dilakukan anggota DPRD saat ini”

Peluncuran aplikasi Firman Yusi Asik (foto: TABIRkota/ist)

TANJUNG (TABIRkota) – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi meluncurkan aplikasi “Firman Yusi Asik” sebagai langkah untuk memaksimalkan reses agar dapat lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.

Menurut Firman Yusi yang saat ini tercatat sebagai Sekretaris Fraksi PKS di DPRD Kalsel tersebut, aplikasi Firman Yusi Asik merupakan upaya untuk menjangkau aspirasi konstituen yang lebih luas dan lebih banyak.

“Masa reses yang sempit dan singkat, tidak akan mampu menjangkau banyak konstituen sehingga perlu ada langkah untuk mengatasinya,” ujarnya saat melakukan reses serta sosialisasi, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai pancasila di Gedung Informasi Tabalong, Tanjung, Senin (28/10) kemaren.

BACA JUGA :  Didukung PAN, Bang Rizal Lepas Seragam Militer untuk Maju Bacalon Bupati HST

Kondisi tersebut, memicu Firman Yusi untuk berinovasi menggunakan pendekatan teknologi untuk meluaskan jangkauan reses untuk menampung aspirasi konstituen.

Terpisah, Pemerhati Politik Banua, Kadarisman menilai, inovasi yang dilakukan Firman Yusi dengan melibatkan teknologi, merupakan langkah kreatif dan upaya untuk konsisten hadir di tengah masyarakat melalui reses.

“Firman Yusi adalah legislator yang kreatif dan konsisten memanfaatkan reses untuk terjun langsung berjumpa stakeholder dan hal tersebut, bisa menjadi contoh bagi wakil rakyat lainnya,” ujarnya.

Aplikasi Firman Yusi Asik, katanya, merupakan sebuah terobosan dan merupakan satu-satunya yang dilakukan anggota DPRD saat ini.

“Kreatifitas akan sangat mendukung komunikasi rakyat dan wakil mereka di dewan dan apabila anggota DPRD gagal memaknai hal tersebut, sama artinya gagal memahami tugas serta fungsi mereka,” katanya.

BACA JUGA :  Porwanas XIV 2024, Atlet Balogo Beregu PWI Kalsel Raih Medali Emas Pertama

Reses itu merupakan bentuk pertanggung jawaban wakil rakyat kepada rakyat, baik secara moral maupun secara politik.

Undang-Undang memberikan tiga kali kesempatan setiap tahun kepada anggota DPRD agar berhenti sejenak dari aktivitas persidangan untuk turun langsung ke masyarakat melalui reses. (ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Barsel Luncurkan Program Panca Karya Barasih Sasameh

Rab Okt 30 , 2024
“Program Panca Karya Barasih Sasameh akan dilaksanakan di tingkat RT untuk mengurangi sampah dari sumbernya”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip