Edarkan Enam Paket Sabu, Warga HST Diringkus Polisi Balangan

“Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket sabu, masing-masing empat paket di saku celana dan dua paket di box motor”

Petugas saat mendapati barang bukti dari tangan pelaku (foto: TABIRkota/hms polres balangan)

PARINGIN (TABIRkota) — MN (40) warga Desa Paya, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Polres Balangan akibat kedapatan mengedarkan enam paket sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melelalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, MN diamankan pada Selasa (8/10).

“MN diringkus petugas saat di depan kontrakannya di Desa Mantimin, Kecamatan Batu Mandi,” katanya, di Paringin, Ibu Kota Balangan, Kamis (10/10).

Penangkapan tersebut, ujarnya, berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas mengamankan enam paket sabu, masing-masing empat paket di dalam saku celana, dua paket di box motor.

“Enam paket tersebut memiliki berat kotor 7,65 gram dan berat bersih 6,55 gram, petugas juga menyita plastik klip bening kosong, selotip, pipet kaca, satu motor dan handphone,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan langsung digiring petugas ke Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. (fer)

Pewarta: Fahrul Razi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Balangan Tingkatkan Jalan Lingkungan dan PSU di Lima Komplek Perumahan

Kam Okt 10 , 2024
"Melalui bantuan PSU yang diberikan, diharapkan kawasan komplek perumahan menjadi lebih tertata, sesuai ketentuan Perda"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip