PARINGIN (TABIRkota) — MN (40) warga Desa Paya, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Polres Balangan akibat kedapatan mengedarkan enam paket sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melelalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, MN diamankan pada Selasa (8/10).
“MN diringkus petugas saat di depan kontrakannya di Desa Mantimin, Kecamatan Batu Mandi,” katanya, di Paringin, Ibu Kota Balangan, Kamis (10/10).
Penangkapan tersebut, ujarnya, berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas mengamankan enam paket sabu, masing-masing empat paket di dalam saku celana, dua paket di box motor.
“Enam paket tersebut memiliki berat kotor 7,65 gram dan berat bersih 6,55 gram, petugas juga menyita plastik klip bening kosong, selotip, pipet kaca, satu motor dan handphone,” tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan langsung digiring petugas ke Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. (fer)