Dugaan Korupsi Dana CSR di BI dan OJK, Pakar Hukum Desak KPK Usut Tuntas

“Kasus korupsi yang semakin meluas dan terus terjadi saat ini, membuat pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting agar para koruptor dapat dimiskinkan”

Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho (sumber foto: rri.co.id)

JAKARTA (TABIRkota) – Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segara mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah serta program-program apa saja yang telah didanai.

“Lalu, apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan, karena penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hadjuno saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari rri.co.id, Senin (7/10).

Upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di BI dan OJK tersebut, katanya, guna memastikan apakah dana yang disalurkan benar-benar digunakan sebagai kepentingan publik atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

“Dana CSR, apalagi yang berasal dari lembaga negara, seharusnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang jelas seperti program beasiswa, bantuan UMKM atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah,” katanya.

Ia menambahkan, kasus korupsi yang semakin meluas dan terus terjadi saat ini, membuat pengesahan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting.

“Kenyataanya kerugian negara akibat korupsi sangat besar, apalagi dana CSR ini uang rakyat, makanya mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus di miskinkan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK mulai mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023 lalu.

Pada awal September 2024, pihak KPK mengonfirmasi bahwa sedang mengusut perkara tersebut dan saat itu masih dalam tahap penyelidikan.

Setelahnya, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi identitas mereka belum diumumkan secara resmi.

KPK menerangkan, materi atas dugaan korupsi tersebut akan disampaikan secara resmi ke publik ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wakili Pj Bupati, Asisten I Setda Mura Buka Lomba Olahraga Seni Antar Pesantren

Sen Okt 7 , 2024
"Melalui kegiatan tersebut para santri diharapkan dapat menjunjung tinggi sportifitas serta kebersamaan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip