JAKARTA (TABIRkota) – Seorang pengelola website judi online, Justin (28), berhasil ditangkap polisi di Petamburan, Jakarta Barat, yang dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku meraup hingga Rp60 juta setiap bulannya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, omzet yang didapatkan tersangka tersebut, berasal dari hasil mengelola dua situs judi online, masing-masing Berapi138 dan Gacoan79.
“Tersangka mengelola website judi online dari Mei hingga akhirnya tertangkap pada 2 Oktober lalu, jadi kurang lebih sekitar lima bulan,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, dilansir dari detik.com, Selasa (8/10).
Ia mengatakan, kasus judi Online tersebut terbongkar usai Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat, polisi berhasil mengungkap situs yang dikelola Justin dari rumahnya di daerah Jelambar,” katanya.
Hasil pemeriksaan, tambahnya, terungkap bahwa pengetahuan Justin terkait pengelolaan situs judi online dipelajari secara otodidak.
“Tersangka merupakan lulusan SMA dengan jurusan IPS yang tidak memiliki latar belakang IT dan hanya belajar secara otodidak karena sebelumnya pernah bekerja sebagai pengelola judi online,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Justin disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Jo Pasal 45 ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zr)