Diduga Rugikan Negara 400 Miliar, Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

“Gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp16 ribu yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu yang hanya Rp 13ribu”

Tom Lembong memakai rompi tahanan Kejagung (Rifkianto Nugroho/detikcom)

JAKARTA (TABIRkota) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015 – 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara mencapai Rp400 Miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10) kemaren mengatakan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” katanya dilansir bbc.com, Arba (30/10).

Menurutnya, impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016,” ujarnya.

DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Untuk mengatasi kekurangan gula, tambahnya, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih, namun yang dilakukan adalah gula kristal mentah yang kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

“Setelah gula diolah, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp16 ribu yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu yang hanya Rp 13ribu,” tambahnya.

PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut, hingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 Miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan status tersangka pada DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016.

Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan DS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu. (ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Longsor Pumpung

Rab Okt 30 , 2024
TABIRkota Editor: Rasta Albanjari Uploader: Zidna Rahmana Post Views: 136

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip