JAKARTA (TABIRkota) – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK bukan hiburan namun sangat penting, meski sudah delapan bulan “puasa” atau OTT baru dilaksanakan kembali semenjak Februari lalu.
Dilansir dari detik.com, hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin (7/10) lalu.
Menurutnya, OTT masih menjadi senjata penting untuk pemberantasan korupsi serta hal itu memang wewenang KPK sebagai penegak hukum.
“Di dalam internal KPK sendiri, Pak Alex (Wakil Ketua KPK, red) menyatakan seolah-olah OTT sebagai hal yang tidak krusial dan hiburan semata, padahal itu sangat penting,” ujarnya.
Ia mengatakan, dirinya berharap KPK bisa menunjukkan eksistensi dalam setiap pemberantasan korupsi yang ada.
“Kita tahu dari beberapa survei kepercayaan terhadap KPK, termasuk yang terbaru yaitu indikator politik menempatkan KPK di bawah lembaga penegak hukum lain,” katanya.
OTT yang dilakukan saat ini, tambahnya, membuktikan KPK masih bekerja di tengah kontroversi para pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Karena mereka (penyelidik dan penyidik, red) menunjukkan kepada publik bahwa KPK masih ada dan masih bergerak walaupun terlalu banyak kontroversi yang dilakukan pimpinannya dibandingkan prestasi pemberantasan korupsinya,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 6 Oktober lalu, KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menandakan bahwa KPK telah “buka puasa” usai terakhir kali melakukan tangkap tangan pada Februari 2024.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka yaitu Sahbirin Noor atau Paman Birin selaku gubernur setempat, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR setempat, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya setempat, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, Ahmad yang merupakan pengurus Rumah Tahfizd Darussalam serta dua orang dari pihak swasta.
Tindakan itu dilakukan terkait dugaan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan setempat.
Dari hasil OTT itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp12 miliar dan 500 USD yang ditemukan dalam berbagai wadah seperti koper dan kardus, dengan rincian yang menunjukkan bahwa sejumlah uang tersebut merupakan bagian dari fee yang akan diberikan kepada Gubernur Kalsel. (zr)